Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program Pembantu Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan melakukan pembukaan pendaftaran peserta secara terbuka;
b. kelompok penelitian mengajukan permohonan beserta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 kepada Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan melalui Kepala Unit Kerja dan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
c. kandidat peserta yang diajukan permohonan oleh kelompok penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengisi kelengkapan dokumen terdiri atas:
1. daftar riwayat hidup calon peserta;
2. dokumen bukti pendidikan;
d. selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 dan angka 2, Pembantu Penelitian laboratorium dan Pembantu Penelitian lapangan telah terdaftar dalam sistem layanan sains sebagai mahasiswa Strata-1 (S1), Strata-2 (S2), atau Strata-3 (S3) sedang mengerjakan tugas akhir di LIPI;
e. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c diajukan ke dalam sistem informasi Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia;
f. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan melakukan seleksi administrasi untuk memverifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c;
g. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan membentuk tim reviu untuk menelaah substansi permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. tim reviu melakukan proses wawancara dengan kandidat peserta dan kelompok penelitian;
i. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan MENETAPKAN penerima program Pembantu Peneliti berdasarkan rekomendasi dari tim reviu; dan
j. penerima program Pembantu Peneliti sebagaimana dimaksud dalam huruf i ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.
Koreksi Anda
