Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok penelitian untuk mengajukan permohonan program Pembantu Peneliti untuk klasifikasi Pembantu Penelitian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan Pembantu Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki kegiatan Penelitian yang telah ditetapkan; dan b. memiliki 4 (empat) luaran dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk: 1. Publikasi Ilmiah di jurnal internasional bereputasi tinggi berdasarkan penilaian tim reviu; 2. buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit internasional berdasarkan penilaian tim reviu; 3. transaksi lisensi dengan mitra nasional; 4. kekayaan intelektual bersertifikat yang telah dikabulkan selain paten sederhana; atau 5. naskah akademik UNDANG-UNDANG, naskah urgensi PERATURAN PEMERINTAH, atau naskah urgensi peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda