Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
Kelompok penelitian untuk mengajukan permohonan program Pembantu Peneliti untuk klasifikasi Pembantu Penelitian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan Pembantu Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kegiatan Penelitian yang telah ditetapkan; dan
b. memiliki 4 (empat) luaran dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk:
1. Publikasi Ilmiah di jurnal internasional bereputasi tinggi berdasarkan penilaian tim reviu;
2. buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit internasional berdasarkan penilaian tim reviu;
3. transaksi lisensi dengan mitra nasional;
4. kekayaan intelektual bersertifikat yang telah dikabulkan selain paten sederhana; atau
5. naskah akademik UNDANG-UNDANG, naskah urgensi PERATURAN PEMERINTAH, atau naskah urgensi peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
