Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
Peserta program Pembantu Peneliti untuk klasifikasi operator instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA; dan
b. lulusan sarjana dengan kemampuan teknis sesuai dengan instrumen yang akan dioperasikan.
Koreksi Anda
