Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta program Pembantu Peneliti untuk klasifikasi operator instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; dan b. lulusan sarjana dengan kemampuan teknis sesuai dengan instrumen yang akan dioperasikan.
Koreksi Anda