Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta program Pembantu Peneliti untuk klasifikasi Pembantu Penelitian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; dan b. lulusan baru atau paling lama 1 tahun Pendidikan Vokasi dengan bidang studi sesuai Penelitian saat pendaftaran dalam program.
Koreksi Anda