Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
Peserta program Pembantu Peneliti untuk klasifikasi Pembantu Penelitian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan Pembantu Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. nonaparatur silip negara (non-ASN)
c. mahasiswa Strata-1 (S1), Strata-2 (S2), atau Strata-3 (S3); dan
d. memiliki tugas akhir yang sesuai dengan topik Penelitian dari kelompok penelitian.
Koreksi Anda
