Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KlasIfikasi Pembantu Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Pembantu Penelitian laboratorium; b. Pembantu Penelitian lapangan; c. Pembantu Penelitian teknis; dan d. operator instrumen.
Koreksi Anda