Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program Peneliti Tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan melakukan pembukaan pendaftaran peserta secara terbuka; b. kelompok penelitian mengajukan permohonan beserta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan melalui Kepala Unit Kerja dan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; c. kandidat peserta yang diajukan pemohonannya oleh kelompok penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengisi kelengkapan dokumen terdiri atas: 1. daftar riwayat hidup calon peserta; dan 2. dokumen bukti relasi korespondensi atau kolaborasi Penelitian; d. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c diajukan ke dalam sistem informasi Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia; e. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan melakukan seleksi administrasi untuk memverifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c; f. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan membentuk tim reviu untuk menelaah substansi permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf e; g. tim reviu melakukan proses wawancara dengan kandidat peserta dan kelompok penelitian; h. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan MENETAPKAN penerima program Peneliti Tamu berdasarkan rekomendasi dari tim reviu; dan i. penerima program Peneliti Tamu sebagaimana dimaksud dalam huruf h ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.
Koreksi Anda