Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
Kelompok penelitian program Peneliti Tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Penelitian yang sedang berjalan untuk mendukung program Peneliti Tamu;
b. memiliki 5 (lima) luaran dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk:
1. Publikasi Ilmiah di jurnal internasional bereputasi tinggi berdasarkan penilaian tim reviu;
2. buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit internasional berdasarkan penilaian tim reviu;
3. transaksi lisensi dengan mitra nasional;
4. kekayaan intelektual bersertifikat yang telah dikabulkan selain paten sederhana; atau
5. naskah akademik UNDANG-UNDANG, naskah urgensi PERATURAN PEMERINTAH, atau naskah urgensi peraturan PRESIDEN; dan
c. memiliki relasi dengan kandidat peserta berdasarkan bukti korespondensi atau kolaborasi Penelitian.
Koreksi Anda
