Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Peserta program Peneliti Tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA yang berdomisili di dalam negeri, warga negara INDONESIA yang berdomisili di luar negeri, atau warga negara asing;
b. pendidikan Strata-3 (S3) atau kandidat doktor yang telah memperoleh gelar doktor saat pelaksanaan program Peneliti Tamu;
c. telah menempuh memiliki pengalaman dan keahlian yang relevan dengan topik Penelitian yang diusulkan oleh kelompok penelitian;
d. menyusun rencana kegiatan selama pelaksanaan program Peneliti Tamu; dan
e. memiliki izin dari institusi asal peserta.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk warga negara asing harus mendapatkan izin keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
