Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
Program Peneliti Tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
a. melakukan Penelitian bersama untuk menghasilkan luaran ilmiah;
b. mengisi kegiatan ilmiah antara lain seminar/lokakarya/workshop untuk menyampaikan informasi dan/atau pengetahuan mengenai perkembangan terkini dalam keilmuan yang sesuai;
dan/atau
c. menyusun proposal Penelitian bersama untuk penguatan kapasitas dan kompetensi kelompok penelitian
Koreksi Anda
