Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
Program Peneliti Tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mitra baik dalam negeri atau luar negeri yang terdiri atas:
a. perguruan tinggi;
b. lembaga penelitian; atau
c. industri.
Koreksi Anda
