Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Peneliti Tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mitra baik dalam negeri atau luar negeri yang terdiri atas: a. perguruan tinggi; b. lembaga penelitian; atau c. industri.
Koreksi Anda