Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Luaran program Pascadoktoral menghasilkan Publikasi Ilmiah di jurnal internasional bereputasi tinggi sebanyak 2 (dua) buah pertahun.
(2) Luaran program Pascadoktoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah dan dilaporkan dalam sistem informasi Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
