Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
Kelompok penelitian yang mengajukan permohonan program Pascadoktoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Penelitian yang sedang berjalan untuk mendukung program Pascadoktoral;
b. memiliki pendanaan Penelitian dari sumber pendanaan yang sah;
c. memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) luaran dalam kurun waktu 4 (empat tahun) terakhir dalam bentuk:
1. Publikasi Ilmiah di jurnal internasional bereputasi tinggi berdasarkan penilaian tim reviu;
2. buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit internasional berdasarkan penilaian tim reviu;
3. transaksi lisensi dengan mitra nasional;
4. kekayaan intelektual bersertifikat yang telah dikabulkan selain paten sederhana; atau
5. naskah akademik UNDANG-UNDANG, naskah urgensi PERATURAN PEMERINTAH, atau naskah urgensi peraturan PRESIDEN; dan
d. memiliki kandidat peserta yang sesuai dengan topik Penelitian.
Koreksi Anda
