Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Peserta program Pascadoktoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA yang berdomisili di dalam negeri, warga negara INDONESIA yang berdomisili di luar negeri, atau warga negara asing.
b. telah menempuh pendidikan Strata-3 (S3) atau kandidat doktor yang telah memperoleh gelar doktor saat pelaksanaan program Pascadoktoral;
c. batasan Pascadoktoral paling lama 5 (lima) tahun sejak lulus Strata-3 (S3);
d. memiliki pengalaman dan keahlian yang relevan dengan topik Penelitian yang diusulkan oleh kelompok penelitian; dan
e. menandatangani dokumen komitmen pelaksanaan program Pascadoktoral.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk warga negara asing harus mendapatkan izin keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
