Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Pembantu Peneliti yang terikat masa kerja berdasarkan perjanjian kerja sama atau perjanjian kontrak kerja, tetap dapat melaksanakan tugasnya sampai selesainya perjanjian kerja sama atau perjanjian kontrak kerja.
Koreksi Anda