Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Pembantu Peneliti yang terikat masa kerja berdasarkan perjanjian kerja sama atau perjanjian kontrak kerja, tetap dapat melaksanakan tugasnya sampai selesainya perjanjian kerja sama atau perjanjian kontrak kerja.
Koreksi Anda
