Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini berlaku juga untuk kegiatan Penelitian dengan pendanaan berasal dari sumber dana lain yang sah yang dikelola oleh LIPI.
Koreksi Anda
