Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
Pendanaan Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia berasal dari anggaran pendapatan dan belanja LIPI dan/atau sumber dana lain yang sah.
Koreksi Anda
