Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia setiap tahun. (2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melibatkan Kepala Unit Kerja dari kelompok penelitian yang menerima Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia. (3) Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan melaporkan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala LIPI. (4) Hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pertimbangan usulan perpanjangan jangka waktu atau perbaikan pelaksanaan Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda