Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia terdiri atas program:
a. Pascadoktoral;
b. Peneliti Tamu; dan
c. Pembantu Peneliti.
(2) Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kelompok penelitian pada unit kerja di lingkungan LIPI.
(3) Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan.
Koreksi Anda
