Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia bertujuan untuk: a. meningkatkan kapasitas Penelitian di lingkungan LIPI; b. meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara LIPI dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan/atau industri; c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mampu berkompetisi secara global serta berkontribusi untuk daya saing dan kemandirian bangsa; d. memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi sumber daya manusia berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; e. meningkatkan luaran ilmiah; f. memfasilitasi dan meningkatkan kolaborasi Penelitian serta memperluas jejaring kerja sama Penelitian dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan/atau industri dari dalam negeri maupun luar negeri; dan g. menciptakan ekosistem ramah inovasi untuk penguatan sistem inovasi nasional.
Koreksi Anda