Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dalam rangka peningkatan kapasitas, kompetensi, dan sinergi penelitian nasional untuk membangun daya saing dan kemandirian bangsa. 2. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. 3. Publikasi Ilmiah adalah hasil karya pemikiran seseorang/sekelompok orang setelah melalui penelaahan ilmiah, disebarluaskan dalam bentuk karya tulis ilmiah. 4. Pascadoktoral adalah program pendidikan nongelar pascastrata-3 (S3) melalui kegiatan Penelitian. 5. Peneliti Tamu adalah tenaga ahli atau peneliti dari perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan/atau industri baik dalam negeri maupun luar negeri untuk melakukan Penelitian bersama di Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. 6. Pembantu Peneliti adalah tenaga pembantu Penelitian berbasis kegiatan Penelitan bidang tertentu yang lebih spesifik guna mendukung luaran Penelitian. 7. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma dalam rangka menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. 8. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan. 9. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan adalah unit kerja di lingkungan LIPI yang salah satu fungsinya menyelenggarakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional dan profesi ilmiah, pendidikan, dan pelatihan.
Koreksi Anda