Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan di Kebun Raya yang dikelola oleh perguruan tinggi mengacu pada penghitungan kategori Kebun Raya Pemerintah Daerah Provinsi.
Koreksi Anda
