Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Instansi Pemerintah melakukan evaluasi penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan.
(2) Evaluasi penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap terjadi perubahan rencana strategis 5 (lima) tahunan atau rencana kerja tahunan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Instansi Pembina.
Koreksi Anda
