Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Usulan Instansi Pemerintah disampaikan kepada Instansi Pembina melalui sistem informasi penyusunan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Analis Perkebunrayaan.
Koreksi Anda
