Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah mengajukan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dengan memberikan tembusan kepada Instansi Pembina.
(2) Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan hasil pertimbangan teknis dari Instansi Pembina.
(3) Instansi Pemerintah mengajukan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan melampirkan hasil penghitungan kebutuhan jabatan.
Koreksi Anda
