Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Komposisi Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
(2) Komposisi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan ditetapkan dengan ketentuan:
a. Kebun Raya Pemerintah Pusat terdiri atas 20% (dua puluh persen) ahli madya, 30% (tiga puluh persen) ahli muda, dan 50% (lima puluh persen) ahli pertama;
b. Kebun Raya Pemerintah Daerah Provinsi terdiri atas 50% (lima puluh persen) ahli muda dan 50% (lima puluh persen) ahli pertama; dan
c. Kebun Raya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas 50% (lima puluh persen) ahli muda dan 50% (lima puluh persen) ahli pertama.
Koreksi Anda
