Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komposisi Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. (2) Komposisi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan ditetapkan dengan ketentuan: a. Kebun Raya Pemerintah Pusat terdiri atas 20% (dua puluh persen) ahli madya, 30% (tiga puluh persen) ahli muda, dan 50% (lima puluh persen) ahli pertama; b. Kebun Raya Pemerintah Daerah Provinsi terdiri atas 50% (lima puluh persen) ahli muda dan 50% (lima puluh persen) ahli pertama; dan c. Kebun Raya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas 50% (lima puluh persen) ahli muda dan 50% (lima puluh persen) ahli pertama.
Koreksi Anda