Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Komposisi Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan berdasarkan kategori Kebun Raya Pemerintah Pusat, Kebun Raya Pemerintah Daerah Provinsi atau Kebun Raya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Teknis Perkebunrayaan Penyelia;
b. Jabatan Fungsional Teknis Perkebunrayaan Mahir;
c. Jabatan Fungsional Teknis Perkebunrayaan Terampil; dan
d. Jabatan Fungsional Teknis Perkebunrayaan Pemula.
(2) Komposisi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan berdasarkan kategori Kebun Raya ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kebun Raya Pemerintah Pusat terdiri atas:
1. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Madya;
2. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Muda; dan
3. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama.
b. Kebun Raya Pemerintah Daerah Provinsi atau Kebun Raya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas:
1. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Muda; dan
2. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama.
Koreksi Anda
