Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komposisi Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan berdasarkan kategori Kebun Raya Pemerintah Pusat, Kebun Raya Pemerintah Daerah Provinsi atau Kebun Raya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Teknis Perkebunrayaan Penyelia; b. Jabatan Fungsional Teknis Perkebunrayaan Mahir; c. Jabatan Fungsional Teknis Perkebunrayaan Terampil; dan d. Jabatan Fungsional Teknis Perkebunrayaan Pemula. (2) Komposisi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan berdasarkan kategori Kebun Raya ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kebun Raya Pemerintah Pusat terdiri atas: 1. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Madya; 2. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Muda; dan 3. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama. b. Kebun Raya Pemerintah Daerah Provinsi atau Kebun Raya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas: 1. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Muda; dan 2. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama.
Koreksi Anda