Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komposisi Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagai berikut: a. Komposisi Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan sebanyak 80% (delapan puluh persen) dari jumlah total kebutuhan jabatan; dan b. Komposisi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan ditetapkan sebanyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah total kebutuhan jabatan.
Koreksi Anda