Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Komposisi Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagai berikut:
a. Komposisi Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan sebanyak 80% (delapan puluh persen) dari jumlah total kebutuhan jabatan; dan
b. Komposisi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan ditetapkan sebanyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah total kebutuhan jabatan.
Koreksi Anda
