Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Penghitungan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 sebagai berikut:
a. Kebun Raya Pemerintah Pusat dengan penghitungan 1/3.572 m2 (satu per tiga ribu lima ratus tujuh puluh dua meter persegi) dikalikan dengan luas zona koleksi;
b. Kebun Raya Pemerintah Daerah Provinsi dengan penghitungan 1/8.333 m2 (satu per delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi) dikalikan dengan luas zona koleksi; dan
c. Kebun Raya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan penghitungan 1/12.500 m2 (satu per dua belas ribu lima ratus meter persegi) dikalikan dengan luas zona koleksi.
Koreksi Anda
