Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rasio pengelola terhadap luas lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebagai berikut: a. Kebun Raya Pemerintah Pusat dengan rasio 1/3.572 m2 (satu per tiga ribu lima ratus tujuh puluh dua meter persegi); b. Kebun Raya Pemerintah Daerah Provinsi dengan rasio 1/8.333 m2 (satu per delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi); dan c. Kebun Raya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan rasio 1/12.500 m2 (satu per dua belas ribu lima ratus meter persegi.
Koreksi Anda