Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan penghitungan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan berdasarkan kategori Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dihitung berdasarkan rasio pengelola terhadap luas lahan dikali dengan zona koleksi. (2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Pejabat Fungsional Analis Perkebunrayaan.
Koreksi Anda