Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan penghitungan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan berdasarkan kategori Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dihitung berdasarkan rasio pengelola terhadap luas lahan dikali dengan zona koleksi.
(2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Pejabat Fungsional Analis Perkebunrayaan.
Koreksi Anda
