Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Indikator luas area Kebun Raya yang dikelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dihitung berdasarkan luas zona koleksi.
(2) Zona koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petak koleksi tumbuhan yang ditentukan berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola tersebut.
(3) Luas zona koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan luas zona koleksi yang tercantum dalam dokumen rencana induk (master plan) Kebun Raya.
Koreksi Anda
