Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. luas area kebun raya yang dikelola;
b. jumlah koleksi tumbuhan yang ditanam;
c. prioritas keterwakilan ekoregion; dan
d. jumlah pengguna layanan perkebunrayaan.
Koreksi Anda
