Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Pedoman penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan bertujuan untuk:
a. menentukan jumlah dan komposisi Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang diperlukan sebagai acuan dasar rekrutmen Teknisi Perkebunrayaan dan Analis Perkebunrayaan baru dan kenaikan jenjang Jabatan Fungsionalnya;
b. memetakan jumlah dan komposisi Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan di lingkungan organisasi yang melaksanakan bidang perkebunrayaan untuk melihat kebutuhan secara nasional; dan
c. memberikan informasi kebutuhan secara nasional untuk sinkronisasi kebutuhan program pemerintah.
Koreksi Anda
