Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan bertujuan untuk: a. menentukan jumlah dan komposisi Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang diperlukan sebagai acuan dasar rekrutmen Teknisi Perkebunrayaan dan Analis Perkebunrayaan baru dan kenaikan jenjang Jabatan Fungsionalnya; b. memetakan jumlah dan komposisi Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan di lingkungan organisasi yang melaksanakan bidang perkebunrayaan untuk melihat kebutuhan secara nasional; dan c. memberikan informasi kebutuhan secara nasional untuk sinkronisasi kebutuhan program pemerintah.
Koreksi Anda