Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan adalah jumlah dan komposisi jabatan fungsional teknisi perkebunrayaan dan jabatan fungsional analis perkebunrayaan yang diperlukan pada kebun raya untuk melaksanakan tugas dan fungsi serta mencapai rencana strategis dan indikator kinerja secara profesional dalam jangka waktu tertentu.
2. Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola- pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.
6. Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.
7. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis perkebunrayaan.
8. Pejabat Fungsional Analis Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Analis Perkebunrayaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan analisis perkebunrayaan.
9. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah instansi pemerintah pusat yang melaksanakan tugas
pembinaan terhadap jabatan fungsional perkebunrayaan dalam hal ini dilaksanakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI.
10. Instansi Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
11. Kebun Raya Pemerintah Pusat adalah Kebun Raya yang kewenangannya dilaksanakan oleh LIPI.
12. Kebun Raya Pemerintah Daerah Provinsi adalah Kebun Raya yang kewenangannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
13. Kebun Raya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Kebun Raya yang kewenangannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
