Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Kelola adalah cara, proses, dan prosedur pengelolaan dalam mendayagunakan pemanfaatan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antarlembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.
3. Alih Teknologi secara Nonkomersial adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antarlembaga, badan, atau orang yang tidak bertujuan mencari keuntungan finansial.
4. Alih Teknologi secara Komersial adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antarlembaga, badan, atau orang yang bertujuan mencari keuntungan finansial, dapat menghasilkan penerimaan negara bukan pajak, atau terciptanya perusahaan/wirausaha pemula berbasis teknologi.
5. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya
di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
6. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
7. Pengembangan adalah kegiatan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru.
8. Hasil Penelitian dan Pengembangan adalah seluruh hasil yang terkait dengan Penelitian dan Pengembangan di luar Kekayaan Intelektual, antara lain berupa artikel ilmiah, naskah kebijakan, dokumen kebijakan, dokumen kerja sama, dan prototipe.
9. Valuasi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan adalah kegiatan menelaah tingkat kesiapan teknologi dan nilai sosial ekonomi dari Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan.
10. Inkubasi Teknologi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh inkubator kepada perusahaan/wirausaha pemula berbasis teknologi.
11. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Kekayaan Intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
12. Royalti adalah jumlah yang dibayarkan oleh penerima Lisensi kepada pemegang hak Kekayaan Intelektual melalui proses penerimaan negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
13. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
14. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan LIPI yang menghasilkan Kekayaan Intelektual serta menghasilkan Penelitian dan Pengembangan.
15. Pelaksana Kegiatan adalah peneliti kepala dan/atau anggota peneliti yang melakukan Penelitian dan Pengembangan di Satuan Kerja.