Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola- pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
2. Pengembangan Kebun Raya adalah kegiatan meningkatkan jumlah kebun raya di seluruh wilayah
INDONESIA untuk mengkonservasi tumbuhan secara ex situ berdasarkan tipe ekoregion.
3. Rencana Pengembangan Kebun Raya INDONESIA adalah dokumen perencanaan Pengembangan Kebun Raya di seluruh wilayah INDONESIA berdasarkan tipe ekoregion.
4. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, tumbuhan, dan satwa asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
5. Pihak Lain adalah perguruan tinggi, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan perorangan.
6. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.