Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Peneliti adalah insan yang memiliki kepakaran yang diakui dalam suatu bidang keilmuan yang bertugas melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
2. Rumpun Kepakaran adalah kelompok bidang kepakaran yang serumpun dalam hal ruang lingkup keahlian menurut objek penelitian dan/atau pendekatan keilmuan.
3. Bidang Kepakaran adalah ruang lingkup keahlian, keterampilan, sikap, dan tindak seorang pejabat Peneliti yang mencerminkan tugas, fungsi, kewajiban, hak, tanggung jawab, dan kompetensinya.
4. Bidang Penelitian adalah aktivitas penelitian dimana kepakaran dibangun yang dilakukan menurut pendekatan keilmuan, keahlian, dan keterampilan tertentu.
5. Hasil Karya adalah segala bentuk karya yang dapat dinilai sebagai angka kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti.
6. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian sebagai instansi pembina jabatan fungsional Peneliti yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Unit Penelitian dan/atau Pengembangan, yang selanjutnya disebut Unit Litbang adalah instansi pemerintah yang secara fungsional memiliki tugas dan fungsi penelitian dan/atau pengembangan.