Pasal 1
Pedoman Pemberian Kewenangan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Peneliti, yang selanjutnya disebut Pedoman Pemberian Kewenangan, sebagaimana terlampir dalam Peraturan ini, dimaksudkan sebagai pedoman dan arahan bagi Tim Pemberian Kewenangan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Peneliti dan rujukan bagi instansi Kementerian/LPNK/Daerah.