Pasal 3
Kode Etika Peneliti sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI) ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala LIPI ini.
PERBAN Nomor 06-e-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Majelis Pertimbangan Etika Peneliti