Pasal I
Menghapus ketentuan butir 5.5.2 BAB V Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI) Nomor 06/E/2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti.
PERBAN Nomor 04-e-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.