Pasal I
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1576) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: