Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
(1) Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024 dapat dilakukan perubahan dalam hal:
a. terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024;
dan/atau
b. adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) Perubahan Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan Kementerian yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
