Pasal 1
(1) Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dalam rangka pembuatan dan pengelolaan Tata Naskah Dinas.
(2) Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewenangan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
(3) Ruang lingkup Tata Naskah Dinas terdiri atas:
a. jenis dan format naskah dinas;
b. pembuatan naskah dinas;
c. pengamanan naskah dinas;
d. kewenangan penandatanganan naskah dinas;
e. pengendalian naskah dinas;
f. cap dinas, kop naskah dinas, dan akronim unit kerja lapan; dan
g. tata kearsipan dinamis;