Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Mitra menyusun laporan berkala dan laporan akhir tentang penggunaan Kekayaan Intelektual sesuai perjanjian lisensi yang disampaikan kepada Pemegang Kekayaan Intelektual.
(2) Pemegang Kekayaan Intelektual mengevaluasi laporan yang disampaikan oleh Mitra.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemegang Kekayaan Intelektual dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Pengelola Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
