Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Imbalan untuk Inventor dilaksanakan sesuai dengan izin penggunaan yang ditetapkan dalam keputusan menteri keuangan. (2) Tata cara dan perhitungan Imbalan atas Paten tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda