Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tarif Imbalan tertentu untuk Inventor dihitung berdasarkan lapisan nilai dengan ketentuan:
a. untuk lapisan nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 40% (empat puluh persen);
b. untuk lapisan nilai lebih dari Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 30% (tiga puluh persen);
c. untuk lapisan nilai lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 20% (dua puluh persen); dan
d. untuk lapisan nilai lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Imbalan kepada Inventor diberikan berdasarkan hasil perkalian antara persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persentase persetujuan penggunaan penerimaan negara bukan pajak royalti paten dari Kementerian Keuangan
dikali penerimaan negara bukan pajak Royalti Paten.
Koreksi Anda
