Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dasar penghitungan Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 merupakan hasil perkalian antara penerimaan negara bukan pajak royalti paten dengan persentase persetujuan penggunaan penerimaan negara bukan pajak royalti paten dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Penerimaan negara bukan pajak royalti paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah penerimaan negara bukan pajak royalti paten atas 1 (satu) jenis Paten selama 1 (satu) tahun anggaran.
Koreksi Anda
