Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Imbalan diberikan kepada Inventor dari sebuah Invensi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. telah diatasnamakan milik Lembaga;
b. telah dilisensikan;
c. telah menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti paten; dan
d. hasil penerimaan negara bukan pajak royalti paten telah disetor ke kas negara.
Koreksi Anda
