Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Imbalan diberikan kepada Inventor dari sebuah Invensi yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. telah diatasnamakan milik Lembaga; b. telah dilisensikan; c. telah menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti paten; dan d. hasil penerimaan negara bukan pajak royalti paten telah disetor ke kas negara.
Koreksi Anda