Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Imbalan diberikan atas Royalti Kekayaan Intelektual berupa Paten. (2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Inventor yang namanya tercantum dalam sertifikat paten dan merupakan aparatur sipil negara.
Koreksi Anda